
Penulis : Dr. Zeni Lutfiyah, S.Ag., M.Ag.
Dr. Solikhah, S.H.,M.H.
Prof. Burhanuddin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D.
Dr. Luthfiyah Trini Hastuti, S.H., M.H.
Nur Sulistyaningsih, S.H., M.H.
Editor : Ahmad Hafidh, S.Ag., M.Ag.
Desain Cover : Jaka Susila
Layout Isi : Jaka Susila
Ilustrasi : Freepik, Vecteezy, Qur’an.com
Preliminary : i – x
Halaman Isi : 1 – 120
Ukuran Buku : 17,5 x 25 cm
Cetakan Pertama, Oktober 2026
ISBN dalam proses permohonan ke Perpusnas
Sinopsis: Di era sekarang ini seharusnya masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual (mahdhah), tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi, sosial, dan kesejahteraan umat. Potensi ZIS di masjid-masjid di Indonesia diperkirakan mencapai Rp6,5 triliun per tahun menurut data dari Kementerian Agama RI. Dalam catatan sejarah, masjid merupakan institusi yang memiliki peran dan fungsi sangat penting bagi perkembangan masyarakat muslim. Dengan fungsi utamanya sebagai tempat shalat berjamaah dan pusat kegiatan ritual, masjid juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan penyebaran gagasan-gagasan yang dapat menginspirasi terjadinya perubahan sosial. Dalam perkembangannya, masjid kemudian menjadi pusat layanan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan lain sebagainya. Namun di sisi lain, masih banyak masjid yang kondisinya memprihatinkan. Jangankan untuk menjalankan fungsinya secara ideal, untuk mempertahankan fungsinya sebagai penyangga kegiatan ritual masyarakat lingkungannya saja kadangkala masih mengalami kesulitan. Kesulitan-kesulitan itu terkait dengan pengembangan sumberdaya manusia, dukungan pendanaan, kelangkaan kader, dan lain-lain yang kemudian mempengaruhi lemahnya fungsi organisasi masjid. Perkembangan dinamika perubahan masyarakat telah banyak mempengaruhi perkembangan tantangan peran dan fungsi masjid. Perkembangan peran dan fungsi itu selanjutnya membutuhkan perubahan dalam menata dan mengelola kelembagaan masjid. Di samping itu, kebutuhan pelayanan jamaah juga menuntut penguatan dan pemberdayaan kelembagaan masjid agar dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal. Oleh sebab itu, tindakan pemberdayaan sangat penting dalam rangka menjawab percepatan dinamika masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan jamaah. Dalam rangka untuk memenuhi fungsi dan peran dan masjid agar dapat memberikan pelayanan yang baik bagi jamaah, penguasaan konsep dan metodologi pemberdayaan masyarakat menjadi prasyarat yang harus dikembangkan dalam mengorganisasikan masjid. Tatanan manajemen dan pola operasional masjid sebaiknya disesuaikan dengan arah dan tujuan pemberdayaan masyarakat. Sehingga ada hubungan timbal balik yang kuat antara kebutuhan pengembangan masjid dengan upaya pemberdayaan masuarakat. Dengan demikian, maka sinergi kedua agenda itu dapat diwujudkan. Di sisi lain, Islam telah mensyariatkan ajaran mengenai zakat, infaq. shadaqah, dan waqaf (ZISWAF) yang juga memiliki misi sosial kemasyarakatan. Syari’at zakat, infaq, shadaqah, dan waqaf (ZISWAF) mengemban cita-cita moral yang sangat luhur dalam rangka mensejahterakan masyarakat dalam arti yang sangat luas, meliputi kebahagiaan dunia dan akhirat. Ajaran ini dalam perkembangan sejarah bahkan telah melembaga dan dikelola secara profesional sebagai lembaga keuangan syari’ah di lingkungan masyarakat muslim. Dengan selarasnya cita-cita dan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perkembangan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan waqaf (ZISWAF) ini merupakan bagian dari sumberdaya di lingkungan Islam yang seyogyanya dimobilisasi dalam rangka mendukung upaya pemberdayaan masjid. Oleh sebab itu upaya untuk menfasilitasi masyarakat baik jamaah masjid maupun takmir pengelola masjid dalam rangka memaksimalkan peran zakat, infaq, shadaqah, dan waqaf (ZISWAF) untuk mendukung pemberdayaan masjid sebaiknya dilakukan. Kelembagaan masjid dan kelembagaan zakat, infaq, shadaqah, dan waqaf (ZISWAF) memiliki tanggungjawab sosial yang sama dalam memberdayakan masyarakat. Dengan demikian penyelarasan misi ini sebaiknya dilakukan secara lebih terpadu. Untuk membangun keterpaduan itulah dibutuhkan kemampuan strategis bagi aparatur pembina pengelolaan masjid untuk dapat menfasilitasi pemberdayaan masjid melalui pengembangan instrumen zakat, infaq, shadaqah, dan waqaf (ZISWAF).
