
Penulis : Prof. Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum., C.M.C.
Dr. Mulyanto, S.H., M.Hum.
Herwan Parwiyanto, S.Sos.,M.Si.
Desain Cover : Jaka Susila
Layout isi : Eka Syam Aji
Foto cover : Freepik, Vecteezy
Preliminary : i-x
Halaman isi : 1- 369
Ukuran buku : 17,5 x 25 cm
Cetakan pertama September 2026
ISBN Dalam Proses Permohonan PERPUSNAS RI
Sinopsis : Buku berjudul “Penguatan Peradilan Adat di Papua dan KUHP Nasional” ini memaparkan tentang hukum peradilan adat yang dilaksanakan di masyarakat adat Papua. Dalam buku ini akan menjelaskan mengenai etnografi dan struktur sosial masyarakat hukum adat di Papua serta akan menjelaskan mengenai sistim kepemimpinan tradisional masyarakat hukum adat di Papua. Hukum adat di Papua tidak sesedarhana seperti hukum di luar Papua. Pasal 2 ayat 1 menyebutkan “hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana”. Sebagai konsekuensi asas tersebut pelanggaran pidana adat akan diselesaikan hakim PN, bukan oleh Peradilan Adat. Khusus di Provinsi Papua hal tersebut menimbulkan masalah karena UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal 50 dan Pasal 51 mengakui adanya peradilan adat diluar peradilan negara yang berwenang mengadili perkara pidana adat, dan hingga sekarang masih sangat eksis. Buku ini diharapkan dapat memperkaya khasanah kajian bagi peminat dan mahasiswa yang mengkaji Hukum Adat, Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional, dan Hukum dan Masyarakat (Law and Society).
