
Penulis : Ravi Danendra
Desain Cover : Jaka Susila
Layout isi : Eka Syam Aji
Foto cover : Freepik, Vecteezy
Preliminary : i – vi
Halaman Isi : 1 – 59
Ukuran Buku : 17,5 x 25 cm
Cetakan Pertama, Mei 2026
ISBN DALAM PROSES PENGAJUAN PERPUSNAS RI
Buku dengan judul “Analisis Keadilan dalam Pengaturan Hak Prioritas Pemegang HGB Pasca Berakhirnya Jangka Waktu di Kota Surakarta” ini memaparkan tentang Hukum Agraria yang mempelajari dan mengatur masalah pertanahan di Kota Surakarta. Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia merupakan salah satu sumber utama bagi kelangsungan hidup dan penghidupan bangsa sepanjang masa dalam mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang terbagai secara adil dan merata. Tanah tidak hanya dijadikan untuk tempat membangun rumah tapi juga memiliki nilai ekonomis yang dapat dijadikan sumber penghasilan dan bersifat komersial. Mengingat bahwa manfaat tanah sangat besar bagi kehidupan manusia, sehingga kepemilikan hak atas tanah bagi masyarakat menjadi suatu keharusan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah satu tujuan yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 3, yang menegaskan bahwa “menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Hubungan manusia dengan tanah sangatlah erat hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, bahkan dapat dikatakan setiap saat manusia Persoalan mengenai tanah di Indonesia sepertinya tidak ada habisnya. Semakin tak terbendungnya perkembangan pembangunan yang begitu cepat dan masif di daerah perkotaan, semakin sulit juga penyediaan tanah untuk kebutuhan pembanguan di Indonesia. Dalam pelaksanaan pembangunan di kota besar maka dibutuhkan ketersediaan tanah untuk pelaksanaan operasionalnya. Penyediaan tanah dari hari ke hari semakin terbatas baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya sedangkan kegiatan terkait pembangunan melesat begitu cepat terutama di daerah perkotaan. Maka dari itu untuk menangani membeludaknya Hak Milik perseorangan atau badan hukum yang nantinya akan mempengaruhi pembangunan fasilitas umum, dengan minimnya ketersediaan lahan di daerah perkotaan maka pemerintah memberikan penyediaan tanah dengan status Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Sewa, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hal-hal tersebut yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang, serta hak- hak yang sifatnya sementara seperti yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA.
