Judul : Asas Hakim Bersifat Pasif Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Penulis :
Ismawati Septiningsih, S.H., M.H.
Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H.
Dr. Arsyad Aldyan, S.H., M.H.
Sigit Dwi Nugroho, S.H.
Editor :
Dr. Dara Pustika Sukma, S.H., M.H.
Dr. Putri Maha Dewi, S.H., M.H.
Desain Cover : Jaka Susila
Layout isi : Afif Putri Pratiwi, A.Md, S.I.
Foto cover : Freepik, Vecteezy
Preliminary : i – viii
Halaman isi : 1 – 97
Ukuran buku : 17,5 x 25 cm
Terbitan Pertama Februari 2024
E-BOOK ISBN : Dalam proses pengajuan ke Perpusnas
Sinopsis:
Asas hukum merupakan aturan-aturan yang mendasar dan menjadi prinsip hukum yang abstrak, pada umumnya asas hukum menjadi landasan dari peraturan dan pelaksanaan hukum yang ada, salah satunya asas hakim bersifat pasif (verhandlungs maxime) yaitu akim dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam artian hakim tidak bisa menentukan ruang lingkup atau luas pokok sengketa suatu perkara, para pihaklah yang dapat menentukan sendiri ruang lingkup atau luas pokok sengketa suatu perkara. Para pihak juga berhak mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukannya sendiri dan hakim juga tidak dapat menghalang-halangi. Dalam buku ini akan membahas mengenai problematika yang terjadi dalam hal penerapan asas hakim bersifat pasif (verhandlungs Maxime) yaitu salah satunya mengenai penerobosan asas tersebut. Dalam kajian lebih mendalam terdapat suatu kasus yang dibedah sebagai pendalaman materi mengenai problematika yang dibahas.