Judul : PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN (Eksistensi Hukum, Kewenangan, Otonomi Daerah Pasca Reformasi)
Penulis : Dr. Rosita Candrakirana, S.H., M.H.
Desain Cover : Jaka Susila
Layout isi : Aprilia Saraswati
Preliminary : i – xiv
Halaman Isi : 468 halaman
Ukuran Buku : 17,5 x 25 cm
Gambar Sampul : Freepik
Cetakan Pertama, Juni 2023
ISBN : dalam proses permohonan
Sinopsis:
Buku ini membahas mengenai PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN (eksistensi Hukum, Kewenangan, Otonomi Daerah Pasca Reformasi). Permasalahan mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan ini muncul dengan adanya perubahan kewenangan yang terdapat dalam Pasal 27 dan 28 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan kewenangan tersebut berimplikasi terhadap kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan yang diserahkan kepada pemerintah Provinsi untuk dikelola. Sehingga pemerintah kabupaten/kota hanya memilki sebagian kecil kewenangan dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 18 UUD Negara RI 1945 terkait otonomi daerah. Dampak ini terlihat pada kewenangan dan kelembagaan pengelolaan oleh pemerintah daerah dengan provinsi di wilayah laut dan provinsi berciri Kepulauan.