Pendidikan Hak Asasi Manusia (Buku Pegangan Kuliah) Posted on 15/06/2020 By admin No Comments on Pendidikan Hak Asasi Manusia (Buku Pegangan Kuliah) Judul Buku:Pendidikan Hak Asasi Manusia (Buku Pegangan Kuliah)Penulis:Dr. Sunarso, M.Si.Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Juni 2020 ISBN 978-623-7565-15-4Sinopsis Isi Buku:Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak dalam kandungan, dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, maupun jenis kelamin serta bersifat universal. Pemenuhan HAM merupakan suatu keharusan agar setiap manusia dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB Tahun 1948. Sejarah membuktikan bahwa kesadaran manusia terhadap HAM akan meningkat bila terjadi pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan seperti adanya perbudakan, penjajahan maupun ketidakadilan. Perjuangan atas pengakuan dan usaha menegakkan HAM dari berbagai bangsa banyak dituangkan dalam berbagai konvensi, konstitusi, perundang-undangan, teori serta hasil-hasil pemikiran yang pernah hadir di muka bumi ini. Secara teoretis, pengertian konseptual hak asasi manusia dalam sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi perkembangan. Generasi pertama, konsepsi HAM pada naskah The Universal Declaration of Human Rights oleh PBB tahun 1948, setelah sebelumnya ide-ide perlindungan HAM tercantum dalam naskah bersejarah di beberpa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di AS dengan Declaration of Independence, dan di Perancis dengan Declaration of Rights of Man and of the Citizens, mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik. Generasi kedua, adanya International Covenant on Civil and Political Rights, mencakup upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan ilmiah, dll. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditandatanganinya International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights pada tahun 1966. Generasi ketiga dimulai tahun 1986, mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas pembangunan antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, hak untuk menikmati hasil-hasil pembangunan, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dll Bidang Hukum