
Judul : Model Formulasi Peraturan Daerah tentang Tindak Pidana Adat Berbasis The Living Law sebagai Mandat KUHP Nasional di Kota Sorong Papua
Penulis :
Prof. Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum.
Dr. Mulyanto, S.H., M.Hum.
Dr. Irfan AN, SAg., MAg.
Desain Cover : Jaka Susila
Layout isi : Eka Syam Aji
Foto cover : Freepik, Pixabay, Vecteezy
Preliminary : i – vi
Halaman Isi : 1 – 86
Ukuran Buku : 17,5 x 25 cm
Cetakan Pertama, September 2025
ISBN Dalam Proses Permohonan
Sinopsis:
Pasal 2 ayat (1) KUHP mengakui berlakunya the living law yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang. Dalam rangka mem-perkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut KUHPN memerintahkan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai Tindak Pidana adat tersebut. Mandat KUHPN tersebut kontradiktif dengan hakikat hukum adat sebagai living law yang tidak tertulis dan tumbuh berkembang dalam masyarakat, namun akan dirumuskan menjadi perda sebagai hukum positif tertulis dan Hukum adat akan berubah menjadi hukum yang kaku bahkan mati. Oleh karena dibutuhkan strategi model formulasi yang tepat agar Perda Tindak Pidana tidak justru mematikan living law.