
Judul : Demokrasi dan Keadilan dalam Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
Penulis:
Akbar Ardya Putra, S.H.
Dr. Rosita Candrakirana, S.H., M.H.
Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H., M.H.
Desain Cover : Jaka Susila
Layout Isi : Aprilia Saraswati, S.Kom.
Preliminary : i – vi
Halaman Isi : 85 halaman
Ukuran Buku : 17,5 x 25 cm
Gambar Sampul : Freepik, Vecteezy, Pixabay
Cetakan Pertama, April 2025
ISBN : dalam proses permohonan
Sinopsis:
Pengertian tentang otonomi daerah dan desentralisasi memiliki makna yang berbeda dan memiliki peran masing-masing. Selain itu, konsep ini juga berperan dalam melestarikan keberagaman, sebagaimana yang tercermin dalam tradisi Ritual Ngabungbang di Sunda. Otonomi daerah didefinisikan dalam konteks aspek politik dan kekuasaan negara, sedangkan desentralisasi dipahami dalam kerangka administrasi negara. Meskipun demikian, ketika melihat pembagian kewenangan, keduanya memiliki keterkaitan erat sehingga sulit untuk dipisahkan satu sama lain. Seiring berjalannya waktu, desentralisasi asimetris, yang digunakan sebagai standar oleh beberapa pemerintah daerah tertentu seperti Provinsi Papua/Papua Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta dalam menjalankan otonomi khusus dengan wewenang pengelolaan urusan pemerintahan yang memiliki karakteristik unik dan berbeda dari urusan pemerintah daerah lainnya, memberikan kewenangan bagi daerah tersebut untuk melaksanakan otonomi khusus sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan.