Judul : Tanah Ulayat dalam Hukum Positif Indonesia
Penulis :
Prof. Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum., C.M.C.
Dr. Mulyanto, S.H., M.Hum.
Sri Lestari Rahayu, S.H., M.Hum.
Desain Cover : Jaka Susila
Layout isi : Aprilia Saraswati
Foto cover : Freepik
Preliminary : i – viii
Halaman Isi : 1 – 142
Ukuran Buku : 17,5 x 25 cm
Cetakan Pertama, Oktober 2023
ISBN : dalam proses permohonan
Sinopsis :
Substansi yang ditulis dalam buku yang berjudul “Tanah Ulayat dalam Hukum Positif Indonesia” ini relevan dengan kondisi eksisting Pengakuan Negara terhadap hak masyarakat hukum adat merupakan Amanah Konstitusi yang harus direalisasikan. Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 mengatur bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Konsekuensinya, secara konstitusionalitas, wajib bagi negara untuk memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat termasuk pemenuhan tanah ulayat bagi Masyarakat Hukum Adat. Status hukum (legalitas) hak kepemilikan tanah ulayat pada Masyarakat Hukum Adat di Bali terdampak dari keberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama dalam kaitannya tanah ulayat sebagai objek pengadaan tanah. Oleh karena itu, dalam buku ini akan dipaparkan pergulatan sertifikat tanah ulayat kontemporer.